UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BIMA
Hubungi Kami
Logo KI UMB

DIREKTORAT INOVASI & KI

Universitas Muhammadiyah Bima

Masuk
PANDUAN PENGGUNAAN

Cara Mengajukan di Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual (KI) UM BIMA

Proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, dll) di Universitas Muhammadiyah Bima melalui portal ini mudah, cepat, dan terintegrasi dengan DJKI Kemenkumham RI.

Alur Pengajuan KI — 6 Langkah Mudah

Ikuti langkah-langkah berikut untuk berhasil mendaftarkan Kekayaan Intelektual Anda melalui Sentra KI UM BIMA.

1
👤

Daftar & Login ke Portal

Buat akun atau masuk menggunakan akun Google UM BIMA Anda

Kunjungi Portal

Buka ki.umbima.ac.id di browser Anda. Klik tombol "Daftar" atau "Masuk dengan Google".

Lengkapi Profil

Isi NIK (wajib), nomor WA aktif, dan unggah foto KTP (wajib). NIP/NIM dan Fakultas bersifat opsional.

Tunggu Verifikasi

Admin Direktorat Inovasi & KI akan memverifikasi akun Anda. Notifikasi Email & WhatsApp otomatis dikirim saat akun disetujui.

↓
2
📋

Buat Pengajuan KI Baru

Isi formulir 5 langkah yang sederhana dan interaktif

🏷️
1. Jenis KI
Pilih jenis KI (Paten, Hak Cipta, Merek, dll) & Kategori Pengajuan
👤
2. Pemohon
Konfirmasi data NIK, email, WA, dan Fakultas Anda
📝
3. Detail
Isi judul invensi, deskripsi, dan upload foto produk
📁
4. Dokumen
Lihat daftar 8 template formulir resmi yang perlu diisi
🚀
5. Kirim
Simpan ke Draft — pengajuan berhasil dibuat!

Klik "Ajukan Paten Baru" di dashboard, ikuti wizard 5 langkah, lalu klik "Simpan ke Draft".

↓
3
📥

Unduh & Isi 8 Formulir Dokumen

Template Word resmi disediakan langsung oleh Admin Direktorat Inovasi & KI

📦 Unduh Semua Template (.ZIP)

💡 Cara Mengisi Formulir:

  1. Klik tombol 📦 Unduh Semua (.ZIP) atau pilih salah satu template Word di samping
  2. Buka file Word (.docx) di Microsoft Word atau Google Docs
  3. Isi semua bagian formulir sesuai dengan data invensi/karya Anda
  4. Simpan kembali file di komputer/laptop Anda (dalam format .DOCX atau .PDF)
✅ Anda tidak harus mengunggah semua sekaligus. Setiap berkas dapat diunggah satu per satu kapan saja sesuai kesiapan Anda.
↓
4
📤

Unggah Dokumen yang Sudah Diisi

Multi-format: PDF, Word, Gambar, ZIP — semua didukung

Format yang Didukung
.pdf .docx .doc .png .jpg .jpeg .zip

Ukuran maksimum 15MB per file.

Cara Mengunggah
  1. Buka halaman detail draft pengajuan
  2. Pilih file di bawah setiap kartu dokumen
  3. Klik 📤 Unggah Dokumen Saya
  4. Status berubah jadi ✓ Terunggah
Setelah Semua Lengkap

Saat 8 / 8 dokumen terunggah, status permohonan otomatis berubah menjadi "Terkirim ke Admin" dan Admin segera mendapatkan notifikasi.

✓ 8 / 8 Terunggah
↓
5
🔍

Admin Mereview & Mendaftarkan ke DJKI

Proses ini ditangani oleh Admin Direktorat Inovasi & KI UM BIMA — Anda cukup menunggu

Admin akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian 8 dokumen Anda, lalu mengeksport paket ZIP untuk didaftarkan ke Portal DJKI Kemenkumham RI.

📦 Export paket ZIP 8 dokumen
🏛️ Input Nomor Permohonan / Registrasi DJKI resmi
💳 Penerbitan Tagihan Biaya Pendaftaran KI
🔔 Notifikasi Otomatis Dikirim Via:
🔔
In-App
Notifikasi di dashboard
📧
Email
Ke email terdaftar
💬
WhatsApp
Ke nomor WA Anda
↓
6
💳

Pembayaran Biaya Permohonan & Terima Kuitansi Resmi

Bayar biaya pendaftaran KI ke rekening resmi & unduh Kuitansi PDF Resmi Anda

1. Terima Rincian Tagihan

Admin menerbitkan rincian tagihan pembayaran permohonan KI. Notifikasi otomatis dikirim via Email & WhatsApp.

2. Lakukan Transfer Bank

Transfer sesuai nominal ke rekening bank resmi UM BIMA, lalu unggah bukti transfer di portal KI UM BIMA.

3. Kuitansi PDF Resmi

Setelah Admin memverifikasi pembayaran, Kuitansi PDF Resmi otomatis diterbitkan dan dapat diunduh kapan saja.

Status Permohonan

Lacak perkembangan pengajuan KI Anda setiap saat di dashboard

📋
Draft
Pengisian dokumen aktif
⏳
Terkirim
Dokumen lengkap, menunggu admin
🔍
Under Review
Admin sedang memeriksa
💳
Tagihan Terbit
Rincian biaya diterbitkan
💰
Menunggu Bayar
Bukti transfer diunggah
✅
Lunas & Disetujui
Selesai! Terdaftar resmi
DJKI KEMENKUMHAM RI

Terintegrasi Pendaftaran DJKI Kemenkumham RI

Portal Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual (KI) UM Bima terhubung langsung dalam proses penyiapan dan pendaftaran berkas ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, sehingga setiap permohonan memiliki nomor registrasi resmi yang sah secara hukum.

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

❓ Siapa yang bisa mengajukan KI?

Seluruh sivitas akademika UM BIMA — dosen, peneliti, mahasiswa aktif, dan tenaga kependidikan — serta mitra binaan UM BIMA.

❓ Berapa lama proses verifikasi akun?

Biasanya 1–3 hari kerja. Notifikasi persetujuan dikirim otomatis via Email dan WhatsApp.

❓ Apa saja jenis KI yang bisa diajukan?

Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, DTLST, dan Rahasia Dagang.

❓ Apakah bisa mengajukan lebih dari satu KI?

Ya! Satu akun dapat mengajukan banyak permohonan KI. Semua draft tersimpan di dashboard Anda.

❓ Berapa biaya pendaftaran permohonan KI?

Biaya bervariasi tergantung jenis permohonan dan kategori pemohon (Mahasiswa, Dosen, Umum). Admin akan memberitahu besaran tagihan secara resmi melalui dashboard dan email Anda.

❓ Bagaimana jika ada kesalahan dokumen?

Dokumen dapat diganti kapan saja sebelum diverifikasi Admin. Cukup klik "Unggah Perubahan Dokumen" pada kartu yang bersangkutan.

Masih ada pertanyaan? Hubungi kami langsung.