Cara Mengajukan
di Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual (KI) UM BIMA
Proses pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, dll) di Universitas Muhammadiyah Bima melalui portal ini mudah, cepat, dan terintegrasi dengan DJKI Kemenkumham RI.
Alur Pengajuan KI — 6 Langkah Mudah
Ikuti langkah-langkah berikut untuk berhasil mendaftarkan Kekayaan Intelektual Anda melalui Sentra KI UM BIMA.
Daftar & Login ke Portal
Buat akun atau masuk menggunakan akun Google UM BIMA Anda
Buka ki.umbima.ac.id di browser Anda. Klik tombol "Daftar" atau "Masuk dengan Google".
Isi NIK (wajib), nomor WA aktif, dan unggah foto KTP (wajib). NIP/NIM dan Fakultas bersifat opsional.
Admin Direktorat Inovasi & KI akan memverifikasi akun Anda. Notifikasi Email & WhatsApp otomatis dikirim saat akun disetujui.
Buat Pengajuan KI Baru
Isi formulir 5 langkah yang sederhana dan interaktif
Klik "Ajukan Paten Baru" di dashboard, ikuti wizard 5 langkah, lalu klik "Simpan ke Draft".
Unduh & Isi 8 Formulir Dokumen
Template Word resmi disediakan langsung oleh Admin Direktorat Inovasi & KI
Unduh seluruh 8 berkas sekaligus dalam bentuk Paket .ZIP di atas, atau klik salah satu dokumen di bawah untuk mengunduh template satuan:
💡 Cara Mengisi Formulir:
- Klik tombol 📦 Unduh Semua (.ZIP) atau pilih salah satu template Word di samping
- Buka file Word (.docx) di Microsoft Word atau Google Docs
- Isi semua bagian formulir sesuai dengan data invensi/karya Anda
- Simpan kembali file di komputer/laptop Anda (dalam format .DOCX atau .PDF)
Unggah Dokumen yang Sudah Diisi
Multi-format: PDF, Word, Gambar, ZIP — semua didukung
Ukuran maksimum 15MB per file.
- Buka halaman detail draft pengajuan
- Pilih file di bawah setiap kartu dokumen
- Klik 📤 Unggah Dokumen Saya
- Status berubah jadi ✓ Terunggah
Saat 8 / 8 dokumen terunggah, status permohonan otomatis berubah menjadi "Terkirim ke Admin" dan Admin segera mendapatkan notifikasi.
Admin Mereview & Mendaftarkan ke DJKI
Proses ini ditangani oleh Admin Direktorat Inovasi & KI UM BIMA — Anda cukup menunggu
Admin akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian 8 dokumen Anda, lalu mengeksport paket ZIP untuk didaftarkan ke Portal DJKI Kemenkumham RI.
Pembayaran Biaya Permohonan & Terima Kuitansi Resmi
Bayar biaya pendaftaran KI ke rekening resmi & unduh Kuitansi PDF Resmi Anda
Admin menerbitkan rincian tagihan pembayaran permohonan KI. Notifikasi otomatis dikirim via Email & WhatsApp.
Transfer sesuai nominal ke rekening bank resmi UM BIMA, lalu unggah bukti transfer di portal KI UM BIMA.
Setelah Admin memverifikasi pembayaran, Kuitansi PDF Resmi otomatis diterbitkan dan dapat diunduh kapan saja.
Status Permohonan
Lacak perkembangan pengajuan KI Anda setiap saat di dashboard
Terintegrasi Pendaftaran DJKI Kemenkumham RI
Portal Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual (KI) UM Bima terhubung langsung dalam proses penyiapan dan pendaftaran berkas ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, sehingga setiap permohonan memiliki nomor registrasi resmi yang sah secara hukum.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
❓ Siapa yang bisa mengajukan KI?
Seluruh sivitas akademika UM BIMA — dosen, peneliti, mahasiswa aktif, dan tenaga kependidikan — serta mitra binaan UM BIMA.
❓ Berapa lama proses verifikasi akun?
Biasanya 1–3 hari kerja. Notifikasi persetujuan dikirim otomatis via Email dan WhatsApp.
❓ Apa saja jenis KI yang bisa diajukan?
Paten, Paten Sederhana, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, DTLST, dan Rahasia Dagang.
❓ Apakah bisa mengajukan lebih dari satu KI?
Ya! Satu akun dapat mengajukan banyak permohonan KI. Semua draft tersimpan di dashboard Anda.
❓ Berapa biaya pendaftaran permohonan KI?
Biaya bervariasi tergantung jenis permohonan dan kategori pemohon (Mahasiswa, Dosen, Umum). Admin akan memberitahu besaran tagihan secara resmi melalui dashboard dan email Anda.
❓ Bagaimana jika ada kesalahan dokumen?
Dokumen dapat diganti kapan saja sebelum diverifikasi Admin. Cukup klik "Unggah Perubahan Dokumen" pada kartu yang bersangkutan.
Masih ada pertanyaan? Hubungi kami langsung.